Persyaratan dan peraturan pengiriman

PERSYARATAN DAN PERATURAN PENGIRIMANN


  • System pengiriman Via Darat, Laut dan Udara (door to door dan port to port).
  • Pengirim harus bersedia memberitahukan isi kiriman dan perkiraan nilai barang kiriman, pada waktu pengiriman / menyerahkan barang kiriman dan memberikan kuasa kepada sancargo untuk memeriksa isi kiriman bila dipandang perlu.
  • Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna atau faktor cuaca sehingga menimbulkan kerugian karna isi kiriman menjadi rusak basah dan hilang, sepenuhnya menjadi resiko pengirim dan penerima.
  • Barang -barang yang bersifat Pecah belah dan mudah retak seperti kaca / gelas, kramik, monitor / TV, Radio / Electronic, Fiber glass, bibit tanaman / tumbuh-tumbuhan, binatang hidup serta sejumlah spart-part mesin maupun kendaraan, jika terjadi kerusakan / kematian spenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim / penerima.
  • Pengirim maupun penerima bersama-sama bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan perusahaan kami, dan bilamana tidak terpenuhi maka perusahaan berhak mengadakan penahanan.
  • Isi Barang Tidak diperiksa, pengirim wajib mengasuransikan barang kirimannya terlebih dahulu. Bilamana terjadi kehilangan / kerusakan terhadap barang kiriman, perusahaan hanya mengganti rugi sesuai aturan pengiriman.
  • Pengirim atau penerima bersedia kalau barang kirimannya dibuka oleh pihak yang berwajib untuk pemeriksaan.
  • Pada saat penyerahan barang kiriman kepada Sancargo, pengirim / penerima harus membayar biaya pengiriman dan mendapat bukti pelunasan pembayaran (tanda terima titipan ini adalah bukti pelunasan untuk pembayaran tunai dan juga sebagai bukti penagihan untuk pembayaran kredit).
  • Pengirim barang menanggung biaya premi asuransi, untuk menutup polis asuransi pengiriman barang.
  • Dilarang memasukkan surat, warkat pos, atau uang apa saja dalam kemasan yang dikirim.
  • Dilarang mengirim barang yang mudah meledak, mudah menyala atau terbakar sendiri, atau barang apapun yang dapat membahayakan Keselamatan umum.
  • Dilarang mengirim barang-barang yang dilarang oleh pemerintah atau barang barang yang melanggar hukum.
  • Dilarang Keras mengirim barang-barang terlarang oleh Pemerintah seperti Narkoba / obat2 terlarang, bahan peledak, Cairan/kimia yang dapat mebahayakan keselamatan umum (Dangerous Goods) dan barang-barang berharga.
  • Perusahaan melarang keras dan tidak menerima barang-barang kiriman yang bersifat cairan apapun via pesawat.
  • Perusahan tidak memberikan ganti rugi terhadap kiriman cairan dan kaca via kapal laut, apabila terjadi kebocoran / tumpah dan pecah / retak sepenuhnya menjadi resiko pengirim dan penerima.
  • Barang Cairan harus dipetikan dan apabila terjadi kebocoran / tumpah sehingga menyebabkan kerusakan / kerugian terhadap pihak ke tiga, maka pengirim berkewajiban untuk menyelesaikan secara baik.
  • Sancargo bertanggung jawab atas penyampean barang kiriman kealamat yang dituju / penerima, tetapi apabila terjadi penahanan barang oleh pihak yang berwajib yang sebabkan oleh sesuatu hal, maka pengirim / penerima wajib menyelesaikan sendiri.
  • Perusahaan tidak menjamin ketepan waktu pengiriman atau penyerahan yang dikehendaki pengirim dan tidak menggantikan ganti rugi terhadap keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh kondisi lalu lintas pengangkutan.
  • Perusahaan tidak memberi ganti rugi terhadap kerusakan / kehilangan akibat Bencana alam, huru-hara dan Force Majeure. Perusahaan akan mengganti rugi terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  • Sancargo tidak dapat menerima pengiriman logam mulia, perhiasan, perak, permata, wesel, cek dan surat-surat berharga lainnya yang dimasukkan kedalam kemasan kiriman, walaupun barang-barang tersebut diatas diminta untuk diasuransikan oleh pihak pengirim.
  • Ganti rugi barang yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi yang dibayar.
  • Pengajuan ganti rugi hanya pihak pengirim barang sendiri (bukan penerima atau wakilnya). Dan harus mengajukan ganti rugi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal kirim yang tertulis dalam tanda terima titipan dengan dilengkapi bukti-bukti yang sah.
  • Sancargo tidak memberikan ganti rugi terhadap membusuknya barang kiriman berupa makanan atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat dari sifat barang tersebut.
  • Sancargo tidak memberikan ganti rugi atas barang kiriman yang cacat pada kemasannya, baik disebabkan oleh pihak ketiga maupun alat pengangkutan dan oleh tenaga manusia.
  • Pengajuan Claim secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pengiriman yang tertera pada surat Tanda Terima (WAB / Resi), dengan dilampirkan bukti-bukti yang diperlukan dan surat berita acara atau rekomendasi dari kantor cabang / perwakilan setempat.
  • Ganti Rugi terhadap kehilangan barang kiriman secara total (lost Total) tidak bersifat Faktur / nota pembelian.
  • Ketentuan yang di terapkan dalam setiap pengiriman barang, bilamana terjadi kehilangan / kekurangan dan kerusakan atas titipan, penggantian maxsimal hanya 10 (sepuluh) kali lipat biaya pengirim yang hilang atau kurang atau maksimal Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pengajuan Claim setelah lebih dari 1 (satu) bulan dari tanggal pengiriman yang tertera di (WAB / Resi) dianggap kedaluwarsa.
  • Jadwal dan Waktu pemberangkatan armada / kapal / pesawat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Penghitungan berdasarkan Berat, Volume, Kubikasi dan Biaya tambahan sesuai dengan keadan barang kiriman.
  • Berdasarkan dari besaran penghitungan Berat atau Volume, data yang lebih besar itu sebagai rumus kami yang akan di kali harga tujuan.
  • Tulis Nomor Tlp yang jelas dan alamat untuk mempercepat pengantaran.
  • Tarif minimum berat barang 30 kg per resi untuk darat dan laut.
  • Untuk Pembatalan pengiriman apapun penyebabnya dikenakan potongan sebesar 20% dari ongkos kirim atau (minimum Rp. 75.000).
  • Untuk Penghitungan Volume P x L x T (cm) / 4000 (darat dan laut).
  • Untuk Penghitungan Volume P x L x T (cm) / 6000 (udara).
  • Service Priority (Deliver Faster).
  • Service Reguler (via udara, darat & laut).
  • Service Cargo (via darat & laut).
  • Waktu estimasi pengiriman (ETD).
  • Berat Service Priority ≥ 90 kg per barang (untuk service udara).
  • Berat lebih dari 150 kg kena sewa alat.
  • Belum termasuk harga PPN dan Asuransi.
  • Harga belum termasuk biaya packing barang.
  • Konfirmasi bila Panjang barang melebihi dari 5 meter.
  • Daftar tarif dapat berubah sewaktu-waktu.